Kepala SD Negeri Klender 10 PG Hiraukan Program SIPLah Diduga Memperkaya Diri Dari Anggaran BOS Reguler Dan BOP ~ Kabar Terkini

Kepala SD Negeri Klender 10 PG Hiraukan Program SIPLah Diduga Memperkaya Diri Dari Anggaran BOS Reguler Dan BOP


Jakarta,kabar terkini2309.blogspot.com

Pemerintah pusat memperlakukan sistem pengadaan barang sekolah berdasarkan kebutuhan yang di pergunakan untuk kebutuhan kegiatan belajar mengajar (KBM) sebagai roda pendidikan di SD Negeri Klender 10 Pg, adapun program SIPLah di berlakukan untuk pengadaan barang sekolah untuk menertibkan pihak rekanan yang sudah terdaftar dan sudah memenuhi apa persyaratan yang berlaku bukan karena ada KKN, dan bukan karena kongkalikong dengan kuasa pengguna anggaran (KPA) seharusnya mengikuti apa yang sudah di buat pemerintah pusat dan daerah sebagai acuan pelaksana kegiatan.
Ketua tim investigasi aliansi LSM, Media Cetak Dan Online Puka Simatupang mengatakan ke awak media di kantornya bahwa kepala SD Negeri Klender 10 Pg diduga kebal hukum dan menghiraukan permintaan masyarakat tentang penyerapan dana BOS Reguler Dan BOP yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal itu juga tidak memahami juknis dan undang-undang nomor 14 keterbukaan informasi publik, dengan tegas Puka mengatakan setiap pengadaan barang di sekolah harus mengikuti program SIPLah sebagai acuan, bukan melakukan kongkalikong dengan rekan binaan yang sesuka KPA sekolah menghunjuk siapa rekanan yang melaksanakan kegiatan tersebut.
Dalam surat klarifikasi dan konfirmasi tentang penyerapan dana yang sudah di pergunakan melalui anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi DKI Jakarta sampai berita ini di turunkan tidak ada respon dari kepala SD Negeri Klender 10 Pg hanya menjawab yang berhak menjawab pertanyaan surat tersebut, hanya di lempar ke pihak irbangko wilayah Jakarta timur dan BPK perwakilan DKI Jakarta.
Dengan tegas Puka Simatupang mengatakan sesuai dengan SK pengguna anggaran adalah kepala sekolah bukan kepala suku dinas pendidikan atau irbangko, tapi keterbukaan pihak kepala sekolah selalu sembunyi-sembunyi dalam penggunaan anggaran tersebut, ketika di konfirmasi siapa rekanan yang sudah melakukan kegiatan pengadaan dan cetakan kepala sekolah lebih banyak bumkam alias diam seribu bahasa, ketika tim dari aliansi membuat surat laporan ke irbangko wilayah Jakarta timur dan tembusan ke pihak kepala suku dinas pendidikan wilayah 1 Jakarta timur tidak ada jawaban atau informasi tindak sanksi yang di berikan ke pihak kepala sekolah yang sudah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dengan tegas Puka Simatupang mengatakan akan menindak lanjuti ke pihak aparat penegak hukum wilayah DKI Jakarta, untuk dapat melakukan penyidikan dan pemberian tindakan sanksi sesuai dengan peraturan tindak pidana korupsi, agar dapat memberikan efek jera ke pihak ASN yang sudah melanggar dan tidak sesuai dengan apa harapan Dari orang tua siswa ungkap pak Simatupang. (Redaksi) 
 

0 Comments: