LAMPUNG TENGAH - kabarterkini2309.blogspot.com- Ubah rumah pribadi jadi arena judi, dua warga Lampung Tengah diamankan kepolisian dari Polsek Bangun Rejo.
Satu dari dua pelaku merupakan pemilik rumah sementara satu orang adalah pemain.
Penggerebekan tempat perjudian di Kampung Sukawaringin, Jumat (25/2/2022) lalu, dilakukan anggota Polsek Bangun Rejo karena keresahan warga atas aktivitas perjudian di rumah pelaku N (50).
Kapolsek AKP Feriyantoni mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pihaknya mendalami laporan warga, dan melakukan pengintaian di rumah N.
Setelah laporan kami terima, ternyata memang ada aktivitas beberapa orang di dalam rumah salah seorang pelaku yang mencurigakan, khususnya pada malam hari," jelas AKP Feriyantoni, Minggu (6/3/2022).
Satu dari dua pelaku merupakan pemilik rumah sementara satu orang adalah pemain.
Penggerebekan tempat perjudian di Kampung Sukawaringin, Jumat (25/2/2022) lalu, dilakukan anggota Polsek Bangun Rejo karena keresahan warga atas aktivitas perjudian di rumah pelaku N (50).
Kapolsek AKP Feriyantoni mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pihaknya mendalami laporan warga, dan melakukan pengintaian di rumah N"Setelah laporan kami terima, ternyata memang ada aktivitas beberapa orang di dalam rumah salah seorang pelaku yang mencurigakan, khususnya pada malam hari," jelas AKP Feriyantoni, Minggu (6/3/2022)
Setelah diintai, pihaknya mencoba melakukan penggrebekan ke rumah tersebut, dan dilakukan setelah pintu rumah tersebut dibuka oleh salah satu pelakunya.
"Sekitar pukul 21.45 WIB kami mendapatkan momen untuk menggerbekan rumah tersebut, dan akhirnya benar ada aktivitas bermain judi jenis joker banting," katanya.a
Dari penggrebekan tersebut pemilik rumah yakni N berhasil ditangkap, satu pelaku lainnya yakni R (48) warga Kecamatan Anak Tuha juga diamankan pihak kepolisian.
"Beberapa pelaku lainnya langsung melarikan diri dari lokasi penggerebekan, sehingga hanya dua pelaku yang berhasil kami ringkus," tandasnya. (6/3/2022).
Setelah diintai, pihaknya mencoba melakukan penggrebekan ke rumah tersebut, dan dilakukan setelah pintu rumah tersebut dibuka oleh salah satu pelakunya.
"Sekitar pukul 21.45 WIB kami mendapatkan momen untuk menggerbekan rumah tersebut, dan akhirnya benar ada aktivitas bermain judi jenis joker banting," katanya.
Dari penggrebekan tersebut pemilik rumah yakni N berhasil ditangkap, satu pelaku lainnya yakni R (48) warga Kecamatan Anak Tuha juga diamankan pihak kepolisian.
"Beberapa pelaku lainnya langsung melarikan diri dari lokasi penggerebekan, sehingga hanya dua pelaku yang berhasil kami ringkus," tandasnya.
Barang bukti yang diamankan dari rumah pelaku N berupa satu set kartu remi alat untuk bermain judi, uang tunai sebesar Rp 500 ribu, uang taruhan, serta satu lembar banner warna putih merah yang digunakan sebagai alas bermain judi.
Pelaku N dan R saat ini diamankan di Mapolsek Bangun Rejo. Keduanya dikenakan Pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 4 tahun penjara. Tim /Red






0 Comments:
Posting Komentar