Kabar Terkini: Tulang Bawang
Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulang Bawang. Tampilkan semua postingan

POLSEK RAWA PITU UNGKAP KASUS NARKOTIKA


Tulang Bawang,-kabar terkini2309.blogspot.com

-Seorang pria berinisial JA (39), warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Pitu.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 02.00 WIB, di Jalan Poros, Kampung Andalas Cermin, karena membawa dan memiliki narkotika.

“Jumat dini hari petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Poros, Kampung Andalas Cermin,” kata Kapolsek Rawa Pitu, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (19/03/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut Iptu Zulian, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis sabu, dua kotak lampu merek hannoch, pyrex bekas pakai, bong bekas pakai, korek api bekas pakai, sedotan bekas pakai, handphone (HP) merek Oppo A15, dan dompet coklat merek jeep.

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukumnya.

“Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 di Kampung Andalas Cermin, melintaslah seorang pria dengan mengendarai sepeda motor. Ketika di stop pria tersebut itu terlihat panik dan membuang sebuah benda di semak-semak yang ternyata plastik warna hitam berisi kotak lampu dan di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Zulian.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap dan menurut keterangan dari pelaku bahwa narkotika jenis sabu miliknya tersebut akan digunakan esok hari.

Pelaku berikut BB selanjutnya di bawa ke Mapolres dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*) TIM/UPDATE

BUPATI TULANG BAWANG MEMBUKA ACARA GOWES DI LAPANGAN ETHANOL

 


Tulang Bawang, Kabarterkini2309.blogspot.com – Beberapa kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Tulang Bawang dalam rangka memeriahkan peringatan HUT Kabupaten Tulang Bawang ke -25 Tahun 2022. Mengakomodir keinginan masyarakat Tulang Bawang yg sangat antusias terhadap olahraga bersepeda, Bupati Tulang Bawang Dr Hj Winarti SE MH mengadakan acara “Gowes” yg dilaksanakan pada Minggu pagi di Lapangan Ethanol unit 2 Kec Banjar agung, 13/3/2022

Kemeriahan ini menjadi luar biasa karna bukan hanya Bupati Tulang Bawang saja yg hadir lengkap dengan sepeda dan atribut serta equipment nya, beliau didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang,Kapolres, Dandim,Danlanud,Kajari, Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah kabupaten Tulang Bawang, camat , kepala kampung, BPK dan semua lapisan masyarakat ikut berbagi kebahagiaan dalam acara tersebut.

Kegiatan ini diikuti sekitar 500- an penggemar olahraga bersepeda (Bikers) se- Tulangbawang dengan rute sejauh kurang lebih 20 KM, start dari lapangan ethanol – melintasi jalur 2 ke arah pasar unit 2 hingga finish ke lapangan ethanol kembali.

Disediakan beberapa hadiah menarik bagi yg beruntung mendapatkan nya dalam kegiatan kali ini. Diantaranya kulkas, mesin cuci, dan lain sebagainya.

Acara diselenggarakan dengan prokes covid -19 yg ketat. (Redaksi)