Pelaku KDRT Diamankan Polsek Terbanggi Besar ~ Kabar Terkini

Pelaku KDRT Diamankan Polsek Terbanggi Besar

Lampung Tengah.( kabarterkini2309.blogspot.com ) ||

-Panit Reskrim Polsek Terbanggi Besar bersama Anggota, menangkap tindakan terhadap istrinya sendiri.
Pelaku berinisial MHS Als Hanni (31) warga Lk. V Kelurahan Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah, Jum,at (01/10/2021) sekira jam 15.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Tebas, AKP. Made Silva Yudiawan, SH, S.IK, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, “Bahwa Korban Resty R (30), IRT, alamat Lk. V kel. Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, merupakan istri Pelaku sendiri, datang ke Polsek, melaporkan suaminya yang telah melakukan tindakan terhadap”, Ungkapnya.

Pertama kali mengaktifkan WhatsApp nomor Pelaku dengan menggunakan handphone korban dan ketika mengetahui hal itu, Pelaku langsung marah sehingga terjadilah korban di mulut antara Korban dengan Pelaku.

Kemudian korban menangis didapur, lalu Pelaku datang dn berkata “apa maksud kamu menangis disini, mengapa biar semua orang tau” pelaku memukul korban dan selanjutnya pergi ke kamar sambil menangis, diikuti pelaku dan menjambak rambut Korban, berkata “ini mau kamu”, lalu Korban berteriak maka, akhirnya pelaku melepaskan jambahannya.

Selanjutnya, Korban ke luar kamar Pelaku langsung mendekat dan membenturkan Kepala Korban dengan Pelaku sebanyak 1 kali mencekiknya, lalu Korban ke kamar kosong.

Mendengar cekcok antara Pelaku dengan Kakak Ipar, terlihat Korban keluar dari latihan dan pelaku mengambil batako serta melumpuhkannya, namun Korban lari keluar rumah.
Pelaku berteriak dan menyuruh Korban untuk pulang dan masuk ke dalam rumah dengan berkata “pulang kamu, kalau tidak kamu saya talak” karena korban tidak mau ditalak, maka korban pulang kerumah yang sudah ditunggu pelaku yang membuat korban takut untuk masuk ke dalam rumah, sehingga pelaku bunga pot.

Setelah itu, Korban masuk ke dalam rumah dan Pelaku menjambak korban dengan kuat hingga jatuh sambil berkata ”ini mau kamu kan.. ini mau kamu” dan menyuruh pelaku menyuruh korban untuk menghubungi orang tua Korban.

Karena Korban tidak ingin dibangkitkan, Pelaku langsung menginjakkan pahanya dengan tenaga, sehingga membuat korban tenaga dan tenaga sambil menangis.

Karena Korban merasa sudah merasa tidak kuat dan tidak berdaya, hingga membuat dirinya merasa senang kepada orang-orang yang ingin menghubunginya.
Dan selanjutnya menangkap hp Korban serta mengatakan kepada orang tua Korban bahwa Pelaku ingin memulangkan Korban.

Atas kejadian tindak kekerasan yang dialaminya, Korban Resty R (30) melaporkan Pelaku (Suaminya) MHS Als.Hanni (31) ke Polsek Terbanggi Besar. Dan berdasarkan laporan Korban, Panit Reskrim Polsek Tebas bersama Anggota melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan selanjutnya menangkap Pelaku MHS Als Hanni dirumahnya.

Guna penyidikan lebih lanjut Pelaku MHS Als Hanni Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun, demikian Tegasnya”.
( Redaksi )

 

0 Comments: