DUA PEMUDA DI RINGKUS SATRESNARKOBA POLRES PRINGSEWU KARENA DI DUGA TRANSAKSI NARKOBA ~ Kabar Terkini

DUA PEMUDA DI RINGKUS SATRESNARKOBA POLRES PRINGSEWU KARENA DI DUGA TRANSAKSI NARKOBA


 PRINGSEWU - kabarterkini2309.blogspot.com || UPDATE -

      Satresnarkoba polres pringsewu berhasil meringkus dua pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di lokasi yang terpisah. ( 30/9/2021 )
Kedua pelaku yang berhasil di amankan yaitu A (17) tahun warga kecamatan pugung Tanggamus dan WCP (24) tahun warga kecamatan gading rejo.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Arig menjelaskan penangkapan kasus Narkoba berawal dari ada nya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba jenis Sabu di areal pasar terminal pringsewu berdasarkan informasi tersebut kemudian polisi langsung merespon dengan melakukan penyelidikan dan berhasil salah satu pelaku.

” salah satu pelaku berinisial WCP yang di duga berperan sebagai kurir kami amankan di areal terminal pringsewu pada hari kamis siang berikut barang bukti sabu ” ungkap kasat narkoba mewakili Kapolresta pringsewu Akbp Hamid Andri Soemantri.
Sabtu ( 2/10/2021 ).


Pada saat itu di lakukan penggeledahan di saku celananya WCP di dapatkan bukti berupa 1 buah plastik clip berisi kristal bening yang di duga sabu seberat 0,30 gram. Dalam proses interogasi WCP mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang baru di beli dari seorang warga kecamatan pugung yang berinisial A berdasarkan pengakuan WCP kemudian Team melakukan pengembangan dengan metode Under Cover Buy
” pelaku A yang di duga berperan sebagai pengedar berhasil kami amankan di ruas jalan simpang Tangkit kecamatan pugung Tanggamus.saat transaksi jual narkoba dengan salah satu anggota kami yang tertawa” terang Iptu Khairul Yassin Arig
Dalam kesempatan itu turut di amankan barang bukti beberapa 4 buah plastik clip yang berisikan 1,51 gram Narkotika jenis shabu yang di simpan di kantong celananya.

Atas perbuatannya melawan hukum kedua pelaku di amankan di mapolresta pringsewu guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam proses Hukum, ke duanya di jerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara namun karna salah satu pelaku masih tergolong anak di bawah umur maka proses pengadilan tetap mengacu pada pidana anak. ( Redaksi )

0 Comments: