Bandar Lampung (kabarterkini.blogspot.com) -- Kuasa hukum pelapor, Habibi, berharap Polda Lampung bisa segera memberikan kepastian hukum terhadap Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah, Ardito Wijaya, atas dugaan pelanggaran kesehatan.
Kuasa hukum pelapor, Putri Maya Rumanti, mengatakan kecil kemungkinan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung akan menetapkan Ardito sebagai tersangka. Putri melihatnya dari lambatnya penanganan kasus yang hingga kini belum ada kepastian hukum.
"Sepertinya kalau dari hasil pembicaraan dengan penyidik, kemungkinan kecil untuk menetapkan Ardito sebagai tersangka," katanya, Jumat, 6 Agustus 2021.
Namun, optimistis karena banyak kasus seperti itu semua jadi tersangka dan ditahan. Bukan sanksi sosial atau administrasi.
"Jika nanti memang Ardito bebas dari jerat hukum tim kami akan mengkaji ulang hasil keputusan tersebut," katanya.
dekat, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya telah dihukum sanksi administratif oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Lampung Tengah pada Jumat, 30 Juli 2021. Terdakwa wajib kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, memakai atribut yang Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.







0 Comments:
Posting Komentar