Februari 2022 ~ Kabar Terkini

Bupati Lampung Tengah dan Wali Kota Metro Sampaikan Belasungkawa Saat Hadiri Pemakaman Achmad Pairin


KABARTERKINI2309.COM, LAMPUNGTENGAH - Bupati Lampung Tengah dan Wali Kota Metro sampaikan belasungkawa atas berpulangnya sosok Achmad Pairin, Minggu (27/2/2022).

Wali Kota Metro, Wahdi, menyebut sosok Achmad Pairin merupakan sosok yang turut dalam membangun Kota Metro selama masa kepemimpinannya periode 2016-2021.

"Beliau (Achmad Pairin) adalah sosok yang pembangunanya terlihat di Kota Metro. Jasa-jasa beliau nyata dalam perjalanan Kota Metro," kata Wahdi.

Wahdi menyampaikan, seluruh masyarakat Kota Metro dan pegawai di lingkungan Pemkot Metro kehilangan sosok Achmad Pairin.

Pernyataan senada juga disampaikan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, saat memberikan sambutan di Pemakaman Kampung Adijaya.

Baca juga: Rumah Tempat Pesta Narkotika Di Kampung Agung Jaya Digerebek Polisi

Orang nomor satu di Kabupaten Lamteng itu merasa kehilangan salah satu sosok politisi dan pemimpin yang pernah mengabdikan dirinya untuk kabupaten tersebut.

"Saya atas nama pribadi kehilangan sosok almarhum yang sudah saya anggap seperti orangtua, tokoh dan panutan,"terang Musa Ahmad.

Musa juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada sosok Achmad Pairin, yang menjadi bagian dalam perjalanan sejarah Kabupaten LampungTengah.

"Semoga seluruh amal ibadah dan sewaktu beliau memimpin di kabupaten ini mendapat ganjaran yang terbaik dari Allah SWT," imbuhnya.

Pada kesempatan penuh haru dan duka itu, kedua sosok pemimpin itu menyempatkan diri berdoa di atas makam Achmad Pairin. TIM / RED

Illegal Logging Sebagai Kejahatan Ekonomi


BANDAR LAMPUNG, kabarterkini2309.blogspot.com – Update ,
Oleh BUDI KURNIAWAN TYMBASZ
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Lampung.
Kejahatan ekonomi sering diidentikan dengan pelaku tindak pidana yang memiliki kapasitas serta status sosial pada masyarakat, modus yang mereka lakukan tergolong lebih unik baik dengan cara melakukan kompromi terhadap oknum pada suatu instansi yang berwenang, maupun menggunakan pengaruh yang mereka miliki, serta sering juga kejahatan yang mereka lakukan tersebut sulit untuk buktikan dikarenakan sudah terorganisir. Selain itu dampak yang ditimbulkan dari kejahatan ekonomi bersifat masif, memiliki jangkauan yang luas, bahkan dapat merugikan perekonomian negara serta masyarakat. Pada praktiknya penanggulangan terhadap kejahatan ini sangat menyulitkan dalam kegiatan penyedikan maupun penuntutan, sehingga para pelaku tidak seluruhnya dapat diungkap.
Berdasarkan laporan PBB Ke-VI Tentang The Prevention Of Crime And The Treatment Of Offenders (Pencegahan Kejahatan Dan Penanggulangan Pelaku Kejahatan) di Caracas tahun 1980, telah mengidentifikasikan bentuk-bentuk penyimpangan ekonomi, sebagai berikut:
1. Mengelakkan pengenaan pajak;
2. Penipuan bea-cukai dan kredit;
3. Korupsi dana publik;
4. Penggelapan dana-dana negara;
5. Pelanggaran peraturan mata uang;
6. Spekulasi dan menipu dalam transaksi pertahanan;
7. Kejahatan lingkungan;
8. Melampaui batas penetapan harga;
9. Melebihi batas faktur;
10. Pemerasan tenaga kerja;
11. Import dan ekspor barang mewah di bawah standar dan bahkan berbahaya.
Berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa ilegal loging sebagai salah satu bentuk dari kejahatan lingkungan dapat juga digolongkan menjadi kejahatan ekonomi.
Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun yang menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat mencapai 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadi salah satu faktor penyebab Indonesia sebagai salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia.Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat pada tahun 2000 terdapat sekitar 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar yang berada dalam kawasan hutan. Hal ini dikuatkan oleh laporan World Resource (2005) yang dimuat pada Koran Harian Kompas yang melaporkan bahwa, dalam kurun waktu 20 tahun kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai 43 juta hektar atau setara dengan seluruh luas gabungan Jerman dan Belanda.
Sehingga dalam hal ini Negara sangat dirugikan yang mana dapat mencapai Rp 45 trilyun per tahun. Setiap tahunnya kerusakan hutan di Indonesia yang disebabkan oleh illegal logging mencapai 1,6 juta hingga 2,4 juta hektar. Sedangkan menurut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) konservasi lingkungan, Wetlands International, ada sekitar 48% lahan gambut di Indonesia yang telah dirusak, dan juga sebagian besar pengrusakan tersebut disebabkan oleh penebangan hutan secara liar. Bahkan dari pembersihan sampah dalam penebangan liar di lahan gambut saja, Indonesia menghasilkan sekitar 632 juta ton CO2 setiap tahunnya. Dampak dari kerugian ekonomi yang telah ditanggung oleh Negara dapat dilihat dari penelitian yang dilakukan oleh seorang peneliti yang bernama David W. Brown yaitu seorang pengamat ekonomi kehutanan dari Departement For International Development (DFID), ia mengkalkulasikan kerugian finansial yang ditanggung oleh pemerintah akibat perdagangan kayu liar (illegal timber trading) adalah sebesar US $ 1,632 milliar per tahun dan juga kerugian akibat penebangan liar (illegal logging) di Indonesia mencapai US $ 5,7 miliar per tahun. Angka tersebut diperoleh dari perhitungan 68 juta meter kubik kayu illegal yang dikonsumsi pabrik kayu dalam negeri untuk diolah senilai US $ 4,08 miliar dikalikan dengan pajak yang harus dibayar setiap meter kubik kayu, sebesar US $ 24.
Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pembalakan liar adalah sebuah kejahatan yang tak terkirakan. Setiap menitnya hutan Indonesia seluas 7,2 hektar musnah akibat penebangan yang merusak (destructive logging). Selanjutnya Departemen Kehutanan menyatakan bahwa kerugian akibat pencurian kayu dan peredaran hasil hutan illegal senilai 30,42 trilyun rupiah per tahun belum termasuk nilai kehilangan keanekaragaman hayati dan fungsi hidrologis, serta nilai sosial dari bencana dan kehilangan sumber kehidupan akibat pengrusakan hutan. Kejahatan di bidang lingkungan diketagorikan sebagai tindak pidana ekonomi, tidak hanya dilakukan oleh orang perseorangan melainkan oleh korporasi, karena itu dinamakan corporate crime, yang lingkup operasi dan dampaknya meliputi wilayah antar negara.
Perusakan hutan menurut UU No. 41 tahun 1999 dalam penjelasan Pasal 50 ayat (2), yaitu : “Yang dimaksud dengan kerusakan adalah terjadinya perubahan fisik, sifat fisik atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya” Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Kemudian yang menjadi dasar adanya perbuatan illegal logging adalah karena adanya kerusakan hutan. Unsur-unsur tindak pidana yang terkait dengan kegiatan illegal logging dalam undang-undang diatas antara lain :
Pertama, perbuatan tersebut baik secara sengaja maupun dikarenakan kelalaian dapat mengakibatan kerusakan terhadap hutan atau kawasan dan ekosistemnya. Namun ketentuan tersebut khusus mengatur pada kawasan suaka alam dan juga taman nasional, taman hutan raya serta taman wisata. Kedua, perbuatan baik sengaja maupun karena kelalaian mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan memelihara, mengangkut, memperniagakan dan menyelundupkan hasil hutan. Namun ketentuan tersebut khusus untuk mengatur hasil hutan berupa tumbuhan yang dilindungi yaitu jenis spesies tertentu yang terancam kepunahan (penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU No.5 Tahun 1990).
Ilegal loging sangat berdampak terhadap keadaan ekosistem di Indonesia. Penebangan tersebut dapat memberikan dampak yang sangat merugikan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat dunia. Kerugian yang dapat diakibatkan oleh kerusakan hutan tidak hanya kerusakan secara nilai ekonomi, akan tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa yang tidak ternilai harganya. Berikut adalah beberapa dampak yang dapat ditimbulkan dari tindakan ilegal loging:
Pertama, dampak yang sudah mulai terasa sekarang ini adalah pada saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda banjir dan tanah longsor. Kedua, Illegal Logging juga mengakibatkan berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan. Pohon-pohon di hutan yang biasanya menjadi penyerap air untuk menyediakan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang habis dilalap para pembalak liar. Ketiga, semakin berkurangnya lapisan tanah yang subur. Lapisan tanah yang subur sering terbawa arus banjir yang melanda Indonesia. Akibatnya tanah yang subur semakin berkurang. Keempat, Illegal Logging juga membawa dampak musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan, kecuali pemasukan dari pelelangan atas kayu sitaan dan kayu temuan oleh pihak terkait.
Ketentuan hukum pidana yang dapat diberlakukan terhadap pelanggaran illegal logging, melalui penerapan sanksi menurut UU yaitu bedasarkan Pasal 18 PP No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dengan kata lain, barang siapa dengan sengaja memanen, menebang pohon, memungut, menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan, diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
KarTer / Red

Rumah Tempat Pesta Narkotika Di Kampung Agung Jaya Digerebek Polisi

Tulang Bawang,-kabarterkini2309.blogspot.com

-Sebuah rumah yang sering jadikan tempat pesta narkotika digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Senin (21/02/2022), pukul 17.00 WIB, di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

“Dari penggerbekan, petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (48), berprofesi swasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (27/02/2022).

Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa alat hisap sabu (bong), pipa kaca (pyrex) bekas pakai, sumbu kompor, dan 2 buah korek api gas.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, langsung dilakukan penggerbekan dan di dalam rumah terdapat seorang pria yang merupakan pemilik rumah sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

WAKA POLRES LAMPURA, BENTENGI DIRI DENGAN AQIDAH YANG KUAT UNTUK CEGAH BAHAYA TADIKALISME


Lampung Utara,-kabarterkini2309.blogspot.com

Waka Polres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa S.H menghadiri acara sarasehan peringatan hari lahir Nahdlatul Ulama (Harlah NU) ke 96 tahun 2022 bertempat di halaman kantor pengurus cabang NU desa Kali Bening Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara pada Sabtu 29/1/2022

Hadir dalam kegiatan tersebut 20 MWC NU se Kabupaten Lampung Utara dengan jumlah peserta sebanyak 200 orang

Pada harlah NU kali ini mengambil tema “Dengan hari lahirnya Nahdlatul Ulama ke 96 tahun 2022, kita jaga kebhinekaan sehingga NU tangguh dan kuat menyongsong satu abad kelahiran NU tahun 2022

Waka Polres Kompol Dwi Santosa pada acara tersebut bertindak sebagai penceramah menyampaikan hal-hal yang berkaitan tentang bahaya radikalisme serta upaya-upaya untuk mengantisipasinya

Dikatakan olehnya bahwa untuk mencegah bahaya radikalisme perlu membentengi diri dengan aqidah yang kuat, tidak mudah terpengaruh dengan isu-isu atau berita hoax yang memang tidak bisa di pertanggung jawabkan, sebaliknya justru kita harus meredam isu atau berita yang berpotensi mengarah kepada radikalisme dan menyelesaikannya “ujar Kompol Dwi, Minggu (30/1/2022)

Dirinya meminta masyarakat atau siapapun untuk segera berkoordinasi dengan pihak berwajib atau pihak-pihak yang terkait bila ada indikasi yang mengarah kesana “tuturnya mengakhiri ceramah (*)

KABID PROPAM POLDA LAMPUNG KUNJUNGI MAPOLRES LAMPUNG UTARA


Lampung Utara,-kabarterkini2309.blogspot.com-

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Lampung Kombes.Pol M.Syahran S.I.K., M.H. kunjungi Mapolres Lampung Utara. Sabtu (29/1/2022)

Kedatangan Kombes.Pol M. Syahran yang didampingi beberapa kasubditnya itu disambut lansung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K bersama para pejabat utama.


Dikatakan olehnya, kunjungan ini adalah untuk melaksanakan mitigasi dan pencegahan dalam rangka menekan dan meminimalisir dari pada pelanggaran kode etik ataupun disiplin anggota polri khususnya di polres Lampung Utara, kegiatan yang bersifat preemtif maupun prefentif dengan harapan tahun 2022 pelanggaran anggota bisa kita tekan

Harapan masyarakat cukup besar kepada institusi polri, jadi kami berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, memberikan perlindungan dan pengayoman “tuturnya

Diharapkan dengan kegiatan yang kita laksanakan ini dapat memberikan spirit baru bagi anggota untuk bisa bekerja dengan lebih baik lagi sesuai SOP / mekanisme yang ada serta penuh rasa tanggung jawab “ujar Kombes.Pol Syahran

Kita beri mereka semacam wejangan pembinaan tapi sekaligus mengingatkan kepada anggota supaya tidak melakukan pelanggaran baik penyahgunaan terhadap kewenangan, narkoba, penyalahgunaan senjata api termasuk sikap arogansi

Apabila di temukan adanya pelanggaran apalagi sampai merusak nama institusi Polri, tentu akan diberikan sangsi berat hingga pemecatan sesuai aturan yang berlaku.” tegasnya

Hadir peserta yang mengikuti arahan tersebut, para pejabat utama (PJU) Polres, seluruh perwira staf, para Kapolsek dan Kanit jajaran (*)


BUPATI LAMPUNG TENGAH MUSA AHMAD MERESMIKAN SECARA LANGSUNG JALAN RIGIT BETON


Lampung Tengah –kabarterkini2309.blogspot.com

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad meresmikan secara langsung jalan rigid beton sepanjang 18,5 KM yang melewati 3 kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Peresmian jalan rigit beton di tiga Kecamatan itu meliputi Kecamatan Pubian, Sendang Agung dan Kecamatan Kalirejo, berlangsung pada, Jum’at 28/01/22.

Peresmian jalan Rigit Beton Disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat setempat, peresmian jalan tersebut ditandai dengan pengguntingan pita dsn disambut sorak gembira dari masyarakat yang ikut menyaksikan acara peresmian tersebut.

Pembangunan jalan ini juga merupakan salah satu janji pada saat kampanye Musa Ahmad Ardito Wijaya. Tidak butuh waktu lama , dalam sepuluh bulan saja janji tersebut sudah terleasasikan dan kini masyarakat dapat menikmati jalan mulus tersebut.

Pada saat meninjau jalan yang telah selesai dirigid beton tersebut, Bupati Musa Ahmad juga melakukan sujud syukur sebagai tanda dirinya sangat bersyukur bahwa kini masyarakat dapat menikmati jalan yanh selalu diimpi impikan oleh masyarakat selama ini.

Musa ahmad berpesan kepada masyarakat untuk menjaga bersama jalan tersebut. Bupati Musa Ahmad mengatakan bahwa infrastruktur jalan menjadi perhatian khusus pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Infrastruktur jalan itu sendiri merupakan sarana yang sangat berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan wilayah bahkan merupakan urat nadi perekonomian disamping fungsinnya sebagai sarana mempermudah transportasi,”Katanya.

Infrastruktur transportasi berperan merangsang sektor perekonomian yang sudah ada dan peningkatkan tumbuh nya sekotr sektor perekonomian baru. Dengan infrastruktur jalan yang baik maka kegiatan lain selain sektor ekonomi akan berkembang maju.

“Kita sangat bersyukur jalan mulus ini dapat kita nikmati bersama, jangan lupa kita jaga bersama jalan ini,” tutup Musa Ahmad. (RED)